01704 2200181 4500001002100000005001500021035002000036245013400056100002200190250001000212300004100222260005400263082000800317084001400325020001800339650001000357520115500367INLIS00000000000182920250414104509 a0010-04250000091 apolitik hukum penanggulangan wabah (covid-19) di indonesia /cpenulis: teuku ahmad dadek ; husni jalil : editor: yarmen dinamika0 ateuku ahmad dadek acet.1 axvi + 302 hlm :bill ;c15,5 + 23 cm abanda aceh :bsyiah kuala university press,c2023 a340 a340 TEU p a9786232648159 4ahukum aHukum penanggulangan wabah penyakit menular di Indonesia belum mendasari pada prinsip hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, baik dalam konteks konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini disebabkan, politik hukum belum menjadi penentuan nilai-nilai, asas, mekanisme penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum sebagai pedoman. Proses politik justru lebih dominan pengaruhnya dibandingkan proses objektivitas hukum dalam pembentukan peraturan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Akibatnya, terjadi dualisme hukum, penerapan sanksi pidana tidak berdasarkan asas legalitas, terjadinya eksperimen hukum yang bertabrakan dengan hierarki hukum, tidak konstitusionalitasnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang seharusnya sesuai dengan asas negara hukum, menguatnya sentralisasi dan tereduksinya otonomi, tidak fungsionalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UUWPM), penanganan wabah yang tidak terukur, serta tidak mampu melingkupi dampak yang ditimbulkan penyakit setingkat pandemi Covid-19.