politik hukum penanggulangan wabah (covid-19) di indonesia / teuku ahmad dadek text banda aceh : syiah kuala university press, 2023 Hukum penanggulangan wabah penyakit menular di Indonesia belum mendasari pada prinsip hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, baik dalam konteks konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini disebabkan, politik hukum belum menjadi penentuan nilai-nilai, asas, mekanisme penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum sebagai pedoman. Proses politik justru lebih dominan pengaruhnya dibandingkan proses objektivitas hukum dalam pembentukan peraturan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Akibatnya, terjadi dualisme hukum, penerapan sanksi pidana tidak berdasarkan asas legalitas, terjadinya eksperimen hukum yang bertabrakan dengan hierarki hukum, tidak konstitusionalitasnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang seharusnya sesuai dengan asas negara hukum, menguatnya sentralisasi dan tereduksinya otonomi, tidak fungsionalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UUWPM), penanganan wabah yang tidak terukur, serta tidak mampu melingkupi dampak yang ditimbulkan penyakit setingkat pandemi Covid-19. hukum URN:ISBN:9786232648159